Loading...

Biaya Pemakaman di DKI hanya 40.000-100.000 per 3 Tahun, HARUS DIINGAT





Berita Terkini - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta memergoki adanya beberapa makam fiktif di sebuah TPU di DKI Jakarta yaitu TPU Karet Bivak dan kemudian langsung membongkarnya. Dari temuan ini diketahui bahwa masih adanaya praktik memesan sebidang tanah untuk makam pribadi.

"Sebetulnya hal itu tak diperbolehkan sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2013," kata Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlisin saat berbincang, Sabtu (23/7/2016).

Modus yang dilakukan dengan hubungan pertemanan antara pemesan dengan pengurus makam. Harganya pun tak bisa ditentukan, tergantung kesepakatan.

"Kalau yang resmi itu izin dulu ke PTSP, baru nanti dicek ke makam. Tapi di makam ini juga sering ada oknum tak bertanggung jawab, makanya langsung ke kantornya saja," ujar Djafar.

Djafar mengingatkan agar tak tergoda oleh tawaran oknum pengurus makam. Karena pengurus makam pun ada yang berstatus PHL, ada yang merupakan warga sekitar.

Lalu, berapa tarif pemakaman yang resmi?

"Untuk pemakamannya gratis. Kemudian untuk perpanjangannya itu mulai dari Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000 setiap tiga bulan," kata Djafar.

Di TPU pun dimungkinkan bila ada kerabat yang akan ditumpangkan ke makam keluarganya. Tetapi terkait biaya perpanjangannya, Djafar menyebut itu berbeda setiap TPU.
Berita Hari Ini 404319668885562446

Posting Komentar Default Comments

Anda bisa berkomentar dengan gambar dan video, berikut ini formatnya:
[video]link video disini[/video]
[img]link gambar disini[/img]

Berkomentarlah dengan bijak :-)

emo-but-icon

Beranda item